Burung Kenari dilindungi ? jangan keburu emosi dulu sobat kicau, baru ngopi tadi pagi mimin liat sudah ramai orang berbicara tentang satwa baru yang dilindungi khususnya kenari, bahkan bang boy kicaumania terkenal sekalipun ikut geram,
(Salah satu foto dari netizen dari sebuah koran)
ya siapa yang tidak kaget kalo berita mungkin memuat tidak lengkap atau kita tidak mencari info lebih detail
baca juga : BURUNG PLECI JALAK SUREN MURAI DKK DILINDUNGI SEKARANG ANCAMAN DENDA 100 JT
baca juga : BURUNG PLECI JALAK SUREN MURAI DKK DILINDUNGI SEKARANG ANCAMAN DENDA 100 JT
nah lalu benarkah demikian ?
berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Setelah mimin mencari kebenarannya dengan menghubungi kementerian lingkungan hidup burung kenari memang di lindungi namun kenari yang berbahasa latin Kenari Gunung atau Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae) bukan kenari (Serinus canaria ) bukan kenari yang biasa kita kenal saat ini hehe.
seperti inilah gambarnya :
Kenari Gunung atau Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae) (Foto: Dubi Shapiro/Ist)
mohon disebarkan sebelum kicaumania menjadi banyak kaget,marah,kesal, dan lain - lain
Ada sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi lewat aturan ini. Beberapa di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).
MOHON SEBARKAN BERITA INI AGAR MASYARAKAT TAHU YA.
Adapun ketentuan soal batasan larangan terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Berikut kutipannya:
(2) Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 bagi yang dengan sengaja melanggarnya sesuai Pasal 40 UU No 7/1999. Kemudian bagi yang dianggap lalai melanggarnya maka bisa disanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
No comments:
Post a Comment