terbaru

Penjual Jalak Suren Online di ciduk polisi, perwakilan pemerintah : KM tidak akan ditangkap

baru saja permen di buat, pada tanggal 14 hari ini ada seseorang yang ditangkap karena menjual satwa di lindungi yaitu jalak suren.

Lantaran menjual satwa yang dilindungi di media sosial (medsos), warga Banyuwangi diamankan polisi. Dedy Sofyan (23) warga Dusun Gunung remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, harus berurusan dengan polisi gara-gara memperjualbelikan burung Jalak Suren



informasi yang diperoleh dari detik.com mengatakan bahwa ;

"Burung Jalak Suren itu dibanderol seharga Rp 600 ribu. Kita tangkap di sekitar SPBU Farly Ketapang," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).

krolonogis Pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi ini dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, dilakukan dialog atau percakapan.
 "Pada saat transaksi itulah pelaku kita sergap dengan barang bukti satu buah sangkar berisi burung jalak suren serta uang tunai Rp 600 ribu dari hasil transaksi penjualan," jelasnya.

Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolres Banyuwangi. Dari hasil interogasi itulah diketahui jika pelaku mendapatkan burung Jalak Suren tersebut dari seseorang yang berasal dari daerah Probolinggo yang juga di posting di Grup Tertutup Forum Jual Beli Banyuwangi pada Jumat (27/7) seharga Rp 600 ribu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.


jadi para kicau mania diharapkan bagi yang memiliki hewan yang telah berstatus di lindungi oleh permen untuk menahan diri menjual burung ini, sampai ada informasi terkini yang dapat mencegah kasus serupa.

INFORMASI : didapat dari burungnews.com yang dikutip dari omkicau.com


                                     COPYRIGHT BY BURUNGNEWS.COM

setelah diskusi pada hari ini ada point Atas sikap yang disampaikan oleh KM, Perwakilian Pemerintah RI memberikan tanggapan sebagai berikut:


  1. KicauMania (KM) dengan KLHK telah sepakat bahwa para penghoby burung berkicau tidak akan ditangkap dan siap mendampingi bilamana ada urusan dengan petugas.
  2. Revisi tentang daftar burung dilindungi di Indonesia akan ditinjau kembali dan akan mengakomodir dari organisasi KicauMania (KM) sebagai pertimbangan baik terkait data dan kajian akademik.
  3. Akan lebih pro aktif dalam menggandeng organisasi KicauMania (KM) untuk memajukan penangkaran baik insitu dan eksitu beserta konservasi dalam dunia burung berkicau di Indonesia. 
Dalam rilis yang ditandatangi oleh Ketua KM Wisnu Muhammad daya, dialog diikuti oleh 12 pihak, terdiri 6 dari perwakilan Pemerintah serta LSM dan 6 perwakilan KM dan peternak.  Pihak pertama terdiri dari Ibu Drh. Indra Exploitasia (Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati – KKH), Bapak Nunu Anugrah, S.Hut, M.Sc (Kepala Subdirektorat Pemanfaatan Jenis Direktorat KKH Ditjen KSDAE), Bapak Tony Sumampau (Direktur Taman Safari Indonesia), Ibu Ria Sayanthi (Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia), Bapak Munawir (Kepala BKSDA DKI Jakarta), Bapak Mega (Komisaris KLHK)

sebarkan agar tidak menjadi kepanikan.

No comments:

Post a Comment

seputar burung unik Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Powered by Blogger.